Apa Saja Tugas, Fungsi dan Kewenangan POLRI ?

  • Sabtu, 5 Maret 2022
  • Redaksi Bimbel Akses

Ingin Menjadi Anggota POLRI ? Simak Informasi Berikut Ini

bimbeltnipolri.co.id POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berpean dalam memelihara keamanan & 
ketertiban masyarakat, mengakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sangat mulia sekali
bukan tugas dari POLRI, maka tidak heran POLRI merupakan impian bagi sebagian orang karena tugas mulia dari POLRI tersebut membuat
banyak yang ingin menjadi seorang anggota POLRI karena menjadi seorang anggota POLRI ada kebanggan tersendiri yang di dapatkan karena
untuk menjadi seorang anggota POLRI itu sangat sulit kamu harus bersaing dengan ribuan orang yang ingin menjadi seorang anggota POLRI.

 

Selain itu kebangaan terbesar lain nya ketika menjadi anggota POLRI kamu bisa mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
tidak semua orang bisa untuk menjadi anggota POLRI dan mengabdi untuk NKRI, maka tidak heran ketika ingin menjadi anggota POLRI banyak
dari calon siswa yang mulai mempersiapkan diri mereka seperti berlatih soal soal dan berlatih fisik mereka agar siap menghadapi tes untuk
masuk POLRI dan lolos menjadi seorang anggota POLRI.

 

Bagi kamu yang ingin menjadi seorang anggota POLRI pernah kah terpikirkan di benak kamu apa saja tugas, fungsi dan kewenangan POLRI ?
pasti pada penasaran kan apa saja tugas, fungsi, dan kewenangan POLRI ?, oke kali ini bimbel akses akan membahas apa saja tugas, fungsi
dan kewenangan POLRI, seperti yang dikutip dari humas.polri.go.id berikut ini adalah tugas, fungsi dan kewenangan POLRI :

 

 

1. Fungsi Kepolisian

 

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 
penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian 
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 
(2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

 

2. Tugas pokok Kepolisian

 

Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

 

3. Kewenangan Kepolisian

 

Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi 
Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian. Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur 
dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

 

 

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

 

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. 
Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, 
maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya 
di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari 
administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

 

Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam 
komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga 
ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.

 

2. Tugas di bidang Preventif

 

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda 
dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan 
kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

 

3. Tugas di bidang Represif


Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. 
UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang 
” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.

 

KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. 
Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

 

1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;


2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;


3. Mencari serta mengumpulkan bukti;


4. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;


5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

 

Nah itu merupakan tugas, fungsi dan kewenangan POLRI yang dikutip dari humas.polri.go.id semoga memotivasi kamu yang ingin menjadi anggota POLRI.

Bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes POLRI bisa bergabung bersama bimbel akses, mengapa harus bimbel akses ?

1. Berpengalaman selama 13 tahun.
2. Terbutki meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi Abdi Negara.
3. Materi terupdate untuk tes POLRI.
4. Pengajar sangat berkompeten.
5. Fasilitas & sarana super lengkap.

Nah itu dia beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes POLRI bersama bimbel akses, daftar sekarang.

Salam sukses.

Referensi :

- https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/

 

 


 

Subscribes Channel Youtube Kami