Berikut Ini Gaji TNI AD dan Tunjangannya Dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

  • Rabu, 7 Desember 2022
  • Redaksi Bimbel Akses

Menjadi TNI AD masih menjadi salah satu cita-cita masyarakat yang ingin mengabdi untuk negara Indonesia. Ada kebanggaan tersendiri bagi mereka bisa menjadi TNI AD dan menjaga NKRI. Gaji dan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) diketahui disesuaikan dengan pangkat dan penempatan masing- masing. Bukan hanya itu saja, TNI AD juga merupakan sebagai pekerjaan idaman karena mendapatkan gaji tetap dari negara, tunjangan hingga menempati rumah dinas. Tak heran, kendati untuk masuk menjadi anggota TNI AD sangat sulit, banyak orang yang tetap mendaftarkan diri.

 

 

 

Gaji TNI AD dan Tunjangannya

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.

 

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.

 

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • opral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

 

 

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

 

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

 

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira
  • Menengah atau Pamen
  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
  • Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

 

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dimana tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut daftar tunjangan TNI AD:

 

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

 

 

Tunjangan Lain Prajurit TNI AD

 

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementardi wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

 

Nah, Itulah informasi untuk besaran Gaji TNI AD beserta tunjangannya, Semoga adanya informasi ini membuat kamu yang ingin menjadi bagian dari prajurit Indonesia.

 

Bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes TNI secara maksimal kamu bisa bergabung dengan bimbel akses, mengapa harus bimbel akses ? karena bimbel akses telah berperngalaman selama 13 tahun, bimbel akses juga memiliki pengajar yang sangat berkompeten dan fasilitas sarana yang super lengkap, bimbel akses juga memiliki program yang sangat cocok bagi kamu yang ingin tes TNI, berikut ini adalah program TNI by bimbel akses :

 

 

Nah itu dia program TNI dari bimbel akses, tunggu apa lagi segera bergabung bersama bimbel akses agar peluang kamu lulus tes TNI semakin besar, daftar sekarang.

 

Konsultasi mengenai bimbel bersama education consultant bimbel akses,  chat disini.

Salam sukses !





 

Referensi :

https://www.kompas.tv/article/233051/intip-gaji-tni-ad-dan-tunjangannya-dari-pangkat-tamtama-hingga-jenderal

 

Subscribes Channel Youtube Kami