Intip Besaran Gaji Kopassus

  • Rabu, 7 Desember 2022
  • Redaksi Bimbel Akses

Masih menjadi salah satu cita-cita masyarakat yang ingin mengabdi untuk negara Indonesia. Ada kebanggaan tersendiri bagi mereka bisa menjadi seorang Kopassus dan menjaga NKRI.  Besaran gaji prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tentunya menjadi perhatian. Sebagai satuan elite TNI Angkatan Darat (AD), Kopassus punya perang strategis dalam menjalankan misi mempertahankan NKRI dari berbagai gangguan keamanan. Kopassus didirian Kolonel Alex Evert Kawilarang (AE Kawilarang) pada 16 April 1952. Pasukan elite yang kala itu bernama Kesatuan Komando Teritorium III dipimpin komandan pertamanya, Idjon Djanbi.

 

Sebelum resmi menyandang nama Kopassus, satuan ini beberapa kali mengalami pergantian nama bahkan terhitung hingga 4 kali berganti nama, seperti adalah Kesatuan Komando Angkatan Darat (KKAD) pada 1953, Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada 1953, Pusat Pasukan Khusus (Puspasus) TNI AD pada 1966, dan Komando Pasukan Sandhi Yudha (Kopassandha) pada 1971. Nama Kopassus resmi digunakan pada 1985 hingga saat ini.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji pokok anggota Kopassus, yang juga masuk dalam anggota TNI, disesuaikan dengan golongan.

 

 

Golongan pertama tamtama, kedua bintara, ketiga perwira pertama, dan terakhir perwira menengah serta perwira tinggi.  Bagi tamtama, gaji pokok yang didapat juga beragam, sesuai dengan pangkat dan lama kerja. Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500. Sementara itu, untuk kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.

 

Untuk golongan bintara sendiri, pangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000. Sersan satu yang telah memiliki masa kerja 32 tahun akan mendapat gaji Rp3.565.200. Sementara pembantu letnan satu, pangkat paling tinggi di golongan ini, bergaji Rp4.032.600 dengan masa jabatan 32 tahun. 

 

 

Masuk ke golongan 3, dengan masa kerja 0 tahun gaji pokok yang diperoleh letnan dua sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100. Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000.  Golongan 4, terdiri dari perwira menengah dan perwira tinggi, besaran gaji pokoknya berbeda.

 

Mayor dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp3.000.100. Bagi kolonel dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji Rp5.243.400. Sedangkan perwira tinggi dengan pangkat jenderal dan memiliki masa jabatan 24 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.238.200. Tentu saja prajurit TNI juga mendapat tunjangan yang besarannya berbeda-beda, bergantung pangkat dan jabatan, serta faktor lain.

 

 

Nah, Itulah informasi untuk besaran Gaji Kopassus yang juga masuk dalam anggota TNI, Semoga adanya informasi ini membuat kamu yang ingin menjadi bagian dari prajurit Indonesia.

 

Bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes TNI secara maksimal kamu bisa bergabung dengan bimbel akses, mengapa harus bimbel akses ? karena bimbel akses telah berperngalaman selama 13 tahun, bimbel akses juga memiliki pengajar yang sangat berkompeten dan fasilitas sarana yang super lengkap, bimbel akses juga memiliki program yang sangat cocok bagi kamu yang ingin tes TNI, berikut ini adalah program TNI by bimbel akses :

 

 

Nah itu dia program TNI dari bimbel akses, tunggu apa lagi segera bergabung bersama bimbel akses agar peluang kamu lulus tes TNI semakin besar, daftar sekarang.

 

Konsultasi mengenai bimbel bersama education consultant bimbel akses,  chat disini.

Salam sukses !





 

Referensi :

https://www.inews.id/news/nasional/mengintip-besaran-gaji-kopassus

Subscribes Channel Youtube Kami